Perdes Pengelolaan Wisata Desa

Dalam pembangunan desa meningkatkan potensi desa menjadikan desa yang mandiri desa harus memiliki Peraturan Desa yang sah. Desa selaku pemilik aset aset yang ada harus di cantumkan di Kewenangan Desa, semua Kepala Desa dan BPD atau masyarakat harus bersama sama membuat Perdes kewenangan desa. 

Pembuatan Peraturan Desa Kepala Desa harus melibatkan atau bekerja sama untuk menetapkannya sebuah peraturan desa dengan BPD dan Lembaga Desa bahkan masyarakat. Sebuah Desa yang sudah memiliki Wisata milik desa harus ada Peraturan Desanya agar dalam pengelolaan Wisata ada dasarnya Jenis Kewenangan Desa. Bapak/Ibu yang sedang mencari referensinya bisa langsung Download Peraturan Desa Pengelolaan Wisata Desa.

Sedikit contoh apa saja dalam kewenangan desa itu.
Jenis Kewenangan Desa
Jenis Kewenangan Desa meliputi:

  1. Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul;
  2. Kewenangan Lokal Berskala Desa;
  3. Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan
  4. Kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bapak atau ibu bisa download contoh peraturan desa tentang pengelolaan wisata di desa link dibawah. berikut kutipan tentang perdes pengelolaan wisata desa.


KEPALA DESA BATULAYAR

PERATURAN DESA BATULAYAR
NOMOR 2 TAHUN 2018

TENTANG

PENGELOLAAN WISATA DESA DAN PENYEWAAN ASET DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA BATULAYAR

Menimbang :
a. Bahwa untuk menumbuh kembangkan perekonomian, meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa yang berazaskan pada nilai – nilai demokrasi ekonomi, pengayoman, pemberdayaan dan keterbukaan, dapat dibentuk Unit Wisata Desa Yang Bernaung dibawah “BUMDES MAJU MANDIRI”
b. Bahwa Sektor Pariwisata merupakan Penggerak Perekonomian Masyarakat, Sebagai Sektor unggulan Provinsi maupun Daerah dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Begitupula sebagai Pendongkrak Prekonomian Masyrakat lapis terbawah yang berada di Bawah Naungan Desa, Maka diperlukan Upaya Pembangunan dan Pemberdayaan Lokasi Strategis Terkait Wisata Lokal Desa.dan Penyewaan Beragam Peralatan Berbasis Wisata.

Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
2. Undang – undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan
peraturan perundang-undangan;
3.Peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan
pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014;

DENGAN KESEPAKATAN BERSAMA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BATULAYAR
DAN
KEPALA DESA BATULAYAR
MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PENGELOLAAN WISATA DESA DAN PENYEWAAN ASET DESA : 
BAB I
KETENTUAN UMUM

Passal 1

Dalam peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :

1.Desa adalah Desa dan Desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan msyarakat hukum yang memiliki batas wilyah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakara masyarakat, hak asal usul, dan / atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dst..........


Bagi yang ingin mendapatkan file Doc nya silahkan download link dibawah ini


Semoga dengan berbagi ini dapat membantu teman-teman Kepala Desa dan jajarannya untuk membangun desanya masing masing menjadi desa yang mandiri.

Selain peraturan desa bapak/ibu bisa mendapatkan administrasi desa di GENMILE 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama