Contoh Surat Pernyataan, Persyaratan Calon Kepala Desa

Persyaratan dalam pencalonan Kepala Desa adalah salah satunya Surat Pernyataan dari masing masing calon yang harus di isi sesuai undang undang dasar. 

Contoh Surat Pernyataan, Persyaratan Calon Kepala Desa

Disini sudah saya share tentang berbagai contoh surat pernyataan untuk syarat calon Kepala Desa. Apa saja surat pernyataan yang harus diisi oleh calon kepala desa, ada enah jenis surat pernyataanyang wajib harus diisi oleh masing masing calon kepala desa. Anda bisa Download File Doc nya 

Berikut daftar Surat Pernyataan yang harus wajib diisi :

Surat pernyataan bertaqwa kepada tuhan yang maha esa.
Surat pernyataan setia kepada pancasila sebagai dasar negara undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 dan kepada negara kesatuan republik indonesia serta pemerintah.
Surat Pernyataan Belum pernah menjabat sebagai kepala desa Selama tiga kali masa jabatan.
Surat Pernyataan Kesediaan menjadi calon kepala desa.
Surat Pernyataan keabsahan dokumen.

Itulah syarat-syarat surat pernyataan yang harus diisi oleh calon Kepala Desa, setelah semua surat pernyataan itu sudah makan orang yang mencalonkan dirinya sebagai Kepala Desa siap mengikuti aturan dari panitia yang berlaku sesuai perundangan undangan. 

Permendagri Nomor 65 tahun 2017 Tentang Perubahan atas Permendagri No 112 Tahun 2014 Tentang PILKADES. Permendagri No 65 Tahun 2017 Tentang Pilkades atau tentang Perubahan Atas Permendagri No 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa yang baru ini mengubah dan mengapus beberapa hal yang ada di Permedagri lama. Hal ini dilakukan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 128/PUU-XIII/2015. Ketentuan Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sehingga beimplikasi hukum dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa.

Latar Belakang Perubahan Aturan Pilkades
Berikut bunyi selengkapnya Pasal 33 UU Desa sebelum dibatalkan oleh MK:

  1. warga negara Republik Indonesia
  2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika
  4. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
  5. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar
  6. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa
  7. terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; ( Dihapus )
  8. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara
  9. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  10. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  11. berbadan sehat;
  12. tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan
  13. syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.

Jika ingin yang membutuhkan file doc nya silahkan download link dibawah ini

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama