PERMENDES No 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Dana Desa Tahun Anggaran 2022

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia.

Permendes ini mengatur tentang penetapan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022. 

Peraturan menteri desa no 7 tahun 2021


Peraturan Menteri Desa sudah di sahkan oleh bapak Abdul Halim Iskandar. Sehingga untuk setiap masing masing Desa yang mendapatkan Dana Desa harus berpedoman dengan PERMENDES No 7 Tahun 2021 tentang Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022.

Isi dari peraturan ini telah ditimbang / menimbang sebagai berikut :

  • bahwa Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, mengamatkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk menetapkan prioritas penggunaan dana desa tahun 2022; 
  • bahwa dalam penetapan prioritas penggunaan dana desa perlu mempertimbangkan upaya penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)  dan dampaknya di desa yang diarahkan untuk memperkuat adaptasi kebiasaaan baru dan pemulihan ekonomi nasional sesuai dengan kewenangan desa;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.

Yang sudah tercantum di BAB III
Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 

dibawah ini merupakan rangkaian isi dari BAB III tentunya anda bisa mendownload nya Peraturan menteri Desa nomor 7 Tahun 2021 link ada dibawah artikel.

Kewenangan Desa 
1. Prioritas Penggunaan Dana Desa dilakukan berdasarkan peraturan Desa mengatur mengenai Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal- Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. 
2. Dalam hal Desa tidak memiliki peraturan Desa mengatur mengenai Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, dasar penentuan Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah peraturan bupati/wali kota tentang daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa 
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
3. Dalam hal tidak memiliki peraturan bupati/wali kota Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, Desa tetap dapat menentukan Prioritas Penggunaan Dana Desa sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. 

 Swakelola 
1. Program dan/atau kegiatan yang dibiayai dengan Dana Desa harus dilaksanakan secara swakelola oleh Desa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. 
2. Desa dalam melaksanakan swakelola penggunaan Dana Desa dapat melakukan pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang dan jasa di Desa. 
3. Kegiatan pengembangan kapasitas masyarakat Desa yang didanai Dana Desa dilaksanakan secara swakelola oleh Desa atau badan kerjasama antar-Desa, dilaksanakan di Desa dan dilarang dikerjakan oleh penyedia barang/jasa.

 Padat Karya Tunai Desa 
1. Penggunaan Dana Desa diutamakan untuk dilaksanakan dengan pola 
Padat Karya Tunai Desa (PKTD); pekerja diprioritaskan bagi penganggur, setengah penganggur, Perempuan Kepala keluarga (PEKKA), anggota keluarga miskin, serta anggota masyarakat marginal lainnya; 
3. besaran anggaran upah kerja paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total biaya per kegiatan yang dilakukan menggunakan pola PKTD; 
4. pembayaran upah kerja diberikan setiap hari; 
5. pelaksanaan kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dikelola dengan menerapkan protokol kesehatan untuk menjaga para pekerja dari COVID-19, meliputi: menggunakan masker, menerapkan jarak aman antara satu pekerja dengan pekerja lainnya minimum 2 (dua) meter, dan warga Desa yang sakit dilarang ikut bekerja di PKTD; dan 
6. jenis kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) meliputi antara lain: 
a. pertanian dan perkebunan untuk ketahanan pangan 
1) pemanfaatan lahan kosong milik Desa untuk tanaman pangan dan perkebunan; 
2) pemanfaatan lahan kosong milik warga untuk penanaman sayuran dan lain-lain; dan 
3) penanaman tumpang sari tanaman pokok dilahan-lahan perkebunan. 

wisata Desa 
1) kebersihan tempat wisata yang dikelola badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama; 
2) kebersihan tempat kuliner yang dikelola badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama; dan 
3) membuka partisipasi warga untuk berusaha di lokasi-lokasi wisata.

perdagangan logistik pangan 
1) pemeliharaan bangunan pasar; 
2) badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama berperan sebagai aggregator untuk membeli komoditas Desa untuk dijual kembali di pasar yang lebih luas; 
3) badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama memberikan talangan kepada petani dan pengusaha kecil untuk melakukan produksi; dan 
4) tambahan penyertaan modal badan usaha milik Desa 
dan/atau badan usaha milik Desa bersama kepada produksi yang menguntungkan di Desa. 

perikanan 
1) pemasangan atau perawatan karamba bersama; 
2) bagi hasil budidaya ikan air tawar melalui badan usaha milik 
Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama; dan 
3) membersihkan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan tempat 
penjualan ikan lainnya yang dikelola badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama.

peternakan 
1) membersihkan kandang ternak milik badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama; 
2) penggemukan ternak bersama dengan sistem bagi hasil yang dikelola badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha  milik Desa bersama; dan 
3) kerja sama badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama dan peternak dalam pemanfaatan kotoran ternak untuk pupuk organik.

industri pengolahan dan pergudangan untuk pangan 
1) perawatan gudang milik badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama; 
2) perawatan alat penggilingan padi milik badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama; dan 
3) penyewaan gudang secara murah yang sebagian dibayar melalui dana Desa.



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama